PPID Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Pusat menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya).
Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon / pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan / fotocopy sendiri di sekitar gedung Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Pusat atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.