kotajakpus@kemenag.go.id (021) 3102377 / 0885123522626

Tugas dan Fungsi

TUGAS

"Melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten Magetan berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan ketentuan peraturan perundang-undangan"

FUNGSI

  1. Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota

  2. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama

  3. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf

  4. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan

  5. Pembinaan kerukunan umat beragama

  6. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi

  7. Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program

  8. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota