TUGAS
"Melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten Magetan berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan ketentuan peraturan perundang-undangan"
FUNGSI
-
Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota
-
Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama
-
Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf
-
Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan
-
Pembinaan kerukunan umat beragama
-
Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi
-
Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program
-
Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota